Polisi kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Satuan Samapta Polres Bantul baru saja menggelar razia miras Bantul pada Kamis (2/4/2026) malam. Operasi ini menargetkan sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi gelap tanpa izin.
Laporan Warga Berujung Penggerebekan
Langkah kepolisian ini bermula dari aduan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara langsung di lapangan. Penggerebekan dipimpin oleh Ipda Hono Pribadi dan difokuskan pada sebuah lokasi yang dikenal sebagai Outlet 23 di Dusun Mancingan XI, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Pada operasi kepolisian tersebut, petugas mendapati seorang pemuda yang diduga kuat menguasai barang haram tersebut. Pemuda berinisial AYP (24) asal Caturtunggal, Kabupaten Sleman, tidak berkutik saat petugas datang melakukan pemeriksaan. Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran di seluruh area bangunan untuk mencari tempat penyimpanan barang bukti.
Ratusan Barang Bukti Diamankan Petugas
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan ratusan botol minuman keras ilegal dengan berbagai merek dagang. Setidaknya terdapat 120 botol minuman beralkohol yang langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti kejahatan. Beberapa di antaranya meliputi puluhan botol bir, anggur merah, anggur kolesom, hingga wiski.
Selain itu, seluruh barang bukti beserta pihak yang bertanggung jawab segera dibawa ke Markas Polres Bantul untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan tegas dalam razia miras Bantul ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang diinstruksikan oleh Kapolda DIY. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat di kawasan pesisir selatan.







