Di Jogja dan sekitarnya, nilai guyub rukun adalah harga mati. Kita terbiasa tumbuh dalam lingkungan komunal yang hangat. Segala sesuatu sering diselesaikan lewat rapat RT atau obrolan pos ronda. Namun, belakangan budaya guyub ini bermutasi menjadi sesuatu yang mengerikan. Faktanya, hal ini tecermin jelas dari kasus pembubaran ibadah Bantulbaru-baru ini.

Insiden penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo kembali menampar wajah toleransi kita. Akibatnya, minoritas kembali menjadi korban. Sayangnya, sekelompok masyarakat merasa berhak menghentikan orang yang sedang berdoa. Dalihnya selalu diulang bak kaset rusak. Mereka menyebut kegiatan itu melanggar kesepakatan warga dan belum ada izin bangunan.

Padahal, mari kita renungkan satu pertanyaan mendasar. Sejak kapan selembar kertas kesepakatan tingkat kampung menjadi sangat sakti? Apakah kedudukan hukumnya kini lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945?

Ilusi Kesepakatan di Balik Pembubaran Ibadah Bantul

Selanjutnya, ada sebuah paradoks besar dalam cara masyarakat kita bernegara. Kita sering kali merasa mayoritas selalu benar. Oleh karena itu, kesepakatan lingkungan dianggap otomatis menjadi hukum yang sah. Sebaliknya, kesepakatan itu justru bisa merampas hak asasi manusia. Lebih lanjut, jika hak beragama dirampas, itu tak lebih dari penindasan berjamaah.

Di sisi lain, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sudah sangat jelas. Aturan ini menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah. Dengan demikian, konstitusi hadir sebagai pelindung mutlak. Sayangnya, kejadian pembubaran ibadah Bantul menjadi pengingat nyata. Minoritas masih sering digilas oleh kelompok besar atas nama ketertiban.

Kesimpulannya, mengusir orang berdoa bukan cara menjaga ketertiban lingkungan. Faktanya, tindakan tersebut hanyalah bentuk pemaksaan ketundukan semata.

Surat Izin Membangun atau Surat Izin Berdoa?

Sementara itu, alasan administratif selalu dijadikan tameng dalam kasus intoleransi. Secara khusus, masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering menjadi senjata utama.

Oleh sebab itu, mari kita gunakan akal sehat bersama. Aturan tata ruang dan PBG memang wajib ditaati. Setiap bangunan pasti harus memenuhi syarat dari pemerintah daerah. Meskipun demikian, ketiadaan izin bangunan tidak otomatis menggugurkan hak berdoa seseorang.

Pada dasarnya, bangunan tanpa PBG adalah sebuah pelanggaran administratif. Tentu saja, pihak yang berhak menyegel adalah institusi negara. Satpol PP dan Pemkab memiliki wewenang penuh atas sanksi tersebut. Bahkan, sekelompok warga tidak boleh mendadak menjelma jadi aparat hukum.

Ironisnya, kita sering tutup mata melihat ratusan bangunan komersial ilegal. Banyak kos-kosan atau warung kopi berdiri menabrak aturan tata ruang. Lalu, mendadak warga menjadi sangat taat hukum terhadap minoritas. Mereka marah saat kelompok minoritas melantunkan puji-pujian kepada Tuhannya. Jelas sekali, ini bukan soal perizinan murni. Sebaliknya, ini hanyalah sentimen intoleran yang dibalut aturan birokrasi.

Ketegasan Aparat Pasca Pembubaran Ibadah Bantul

Untungnya, ada angin segar di tengah kabar suram ini. Respons cepat dari Pemkab dan aparat patut kita apresiasi. Menanggapi insiden pembubaran ibadah Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih bersikap tegas. Beliau menyatakan hak beribadah tidak dapat dibatalkan oleh kesepakatan masyarakat.

Selain itu, sang bupati menyebut keberagaman adalah sunnatullah. Toleransi juga ditegaskan sebagai sunah Rasul yang wajib dijaga. Tentunya, hal ini menjadi tamparan intelektual sekaligus spiritual yang keras. Sangat cocok bagi mereka yang hobi memakai dalil demi membenarkan persekusi.

Selanjutnya, Polres Bantul memastikan tidak ada ruang bagi tindakan intoleransi. Langkah ini membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya. Dengan kata lain, aparat berdiri merawat konstitusi tanpa melayani sentimen mayoritas. Walaupun Pemkab tetap menuntut penyelesaian izin PBG dari pihak gereja. Hal tersebut adalah proses wajar dalam tata kelola wilayah. Namun yang terpenting, premanisme berkedok aspirasi warga jelas tidak diberi panggung.

Mengembalikan Makna Rukun Tetangga

Pada akhirnya, kejadian di Panggungharjo adalah alarm keras bagi kita semua. Oleh karena itu, merawat toleransi di ruang urban butuh tindakan nyata. Kita tak bisa lagi hanya mengandalkan slogan indah di media sosial.

Sebagai dampaknya, insiden pembubaran ibadah Bantul memaksa kita kembali belajar. Kita harus mendidik diri bahwa hidup bertetangga adalah memanusiakan manusia. Faktanya, rukun tetangga diciptakan agar kita saling mengenal dan membantu. Bukan malah melegalkan diskriminasi buta lewat kuorum rapat warga.

Akhir kata, Tuhan terlalu Maha Besar untuk dibela dengan cara persekusi. Kita tak pantas merampas hak hamba-Nya yang ingin menyapa-Nya. Sudah semestinya, tidak perlu ada warga negara yang merasa ketakutan. Singkatnya, tak butuh surat pengantar RT sekadar untuk memejamkan mata dan berdoa.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.