Kepolisian Daerah (Polda) DIY resmi menerjunkan tim khusus guna mendalami penanganan perkara yang viral di media sosial. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas kasus Shinta Komala Sleman yang belakangan menyita perhatian publik. Tim gabungan tersebut langsung melakukan asistensi ke Polresta Sleman pada Senin, 18 Mei 2026.

Tim khusus ini melibatkan jajaran Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Propam, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pengawasan terpadu ini bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Polda DIY tidak ingin ada simpang siur informasi di tengah masyarakat luas.

Kronologi Awal Kasus Shinta Komala Sleman

Kehebohan bermula saat keluhan Shinta menyebar luas di ranah maya terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Ia merasa dipojokkan setelah dilaporkan oleh keluarga mantan kekasihnya, yang merupakan seorang anggota polisi aktif berinisial K. Kasus Shinta Komala Sleman ini pun memicu perbincangan hangat tentang netralitas aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, membeberkan bahwa kliennya dan K sempat merintis usaha kedai kopi bersama pada tahun 2024. Namun, bisnis tersebut pada akhirnya gulung tikar. Hubungan asmara keduanya pun kandas seiring dengan kebangkrutan usaha yang mereka kelola.

Setelah perpisahan itu, permasalahan baru justru muncul secara bertubi-tubi. Ayah K, yang berstatus sebagai purnawirawan polisi, mendatangi Shinta bersama seorang polisi aktif. Alam menyebut kliennya mendapat perlakuan intimidatif dalam pertemuan tertutup tersebut.

Pihak Shinta mengaku dipaksa menandatangani surat utang senilai Rp 80 juta dengan dalih kerugian bisnis. Selain itu, ijazah asli miliknya juga ditahan sebagai jaminan oleh pihak keluarga K. Rentetan peristiwa inilah yang memicu Shinta melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda DIY.

Saling Lapor ke Pihak Berwajib

Dinamika hukum semakin memanas ketika keluarga K membalas dengan melayangkan laporan ke Polresta Sleman. Shinta dituduh melakukan penggelapan satu unit telepon genggam jenis iPhone 14. Sementara itu, penyidik Polresta Sleman memproses aduan tersebut hingga akhirnya menetapkan Shinta sebagai tersangka pada 12 Mei 2026.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menegaskan bahwa institusinya menangani dua laporan yang berbeda secara profesional. Di sisi lain, dugaan penggelapan gawai diusut berdasarkan tiga alat bukti yang sah sesuai hukum pidana. Proses penyidikan perkara ini dipastikan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku di kepolisian.

Terkait laporan intimidasi dan pelanggaran etik, Iptu Argo menyebut hal itu masih dalam tahap pendalaman internal. Oleh karena itu, publik diminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari tim gabungan.

Komitmen Transparansi Aparat

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan memastikan institusinya tidak main-main dalam menangani polemik ini. Pelaksanaan asistensi ke Polresta Sleman merupakan wujud nyata keseriusan polisi dalam merespons aduan masyarakat. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar kasus Shinta Komala Sleman menjadi terang benderang.

Kombes Ihsan menjamin setiap langkah hukum akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku tanpa tebang pilih. Pendalaman dari Propam dan Itwasda diharapkan mampu menjawab keraguan publik, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.