Aksi dugaan penipuan properti Kulon Progo kembali memakan korban hingga memicu kerugian puluhan juta rupiah. Seorang warga bernama Muhammad Nafada terpaksa mengambil jalur hukum setelah hak atas tanah yang dibelinya tak kunjung jelas.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah kapling yang meresahkan masyarakat di wilayah Yogyakarta. Korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Peristiwa bermula ketika Muhammad Nafada melakukan transaksi jual beli sebidang tanah seluas 87 meter persegi senilai Rp90.000.000. Korban bahkan sudah membayar lunas biaya tersebut sejak tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
Kronologi Transaksi dengan CV Simbok Properti
Saat transaksi berlangsung, korban berkomunikasi dengan seseorang berinisial LS yang bertindak sebagai pihak pengembang. Terlapor LS saat itu diketahui menjalankan usaha pemasaran tanah dengan nama CV Simbok Properti.
Namun setelah menerima pembayaran lunas dari korban, pihak pengembang tidak kunjung menyerahkan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan penelusuran terbaru, perusahaan properti yang bersangkutan saat ini diduga telah berganti nama.
Mendapati ketidakjelasan tersebut, kuasa hukum korban dari Law Office F1 & Partners berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik. Pihak kuasa hukum tercatat telah mengirimkan surat somasi resmi sebanyak tiga kali.
Somasi pertama dikirimkan langsung ke alamat kantor pihak terkait pada tanggal 9 Oktober 2025. Selanjutnya, somasi kedua kembali dilayangkan pada 2 Januari 2026, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Surat peringatan ketiga kemudian dikirim pada 15 Januari 2026 dan telah dipastikan sampai ke alamat tujuan. Namun hingga kini, pihak pengembang sama sekali tidak memberikan respons maupun iktikad baik.
Nomor Kontak Mati dan Diduga Ada Belasan Korban Lain
Kondisi semakin mencurigakan setelah nomor kontak pihak pengembang kini sudah tidak dapat dihubungi lagi. Selain itu, alamat tempat usaha terduga pelaku saat ini juga tidak diketahui lagi keberadaannya.
Oleh karena itu, korban akhirnya memilih melaporkan dugaan penipuan properti Kulon Progo ini ke Polres Kulon Progo. Laporan resmi tersebut diajukan ke meja penyidik pada tanggal 11 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Pihak korban menduga ada sekitar 19 orang lain yang mengalami kejadian serupa dari pengembang yang sama.
Sementara itu, sebagian besar dari belasan korban tersebut diketahui belum melaporkan kasus mereka secara resmi. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa praktik merugikan tersebut bisa memakan korban baru jika tidak segera ditindak.
Kuasa Hukum Desak Polisi Terbitkan Status DPO
Kuasa hukum korban, Fajri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sangat penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Pihak kuasa hukum kini menunggu kinerja cepat dari aparat Penyidik Reskrim Polres Kulon Progo.
Fajri meminta kepolisian bertindak tegas jika keberadaan terduga pelaku terus misterius. Salah satu langkah hukum yang didesak adalah menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Menunggu pihak aparat Penyidik dari Reskrim Polres Kulon Progo untuk menjalankan kinerjanya dengan baik. Dan apabila tidak diketahui alamatnya agar ditetapkan DPO,” ungkap Fajri selaku kuasa hukum korban.
Pihak korban berharap kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan properti Kulon Progo ini. Langkah tegas ini sangat dinantikan agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari modus serupa.










