Kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin kembali menjadi sorotan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Sleman. Seorang pemuda yang diduga kuat dalam kondisi mabuk nekat bawa celurit di Ngaglik, tepatnya di kawasan Jalan Palagan. Peristiwa ini memicu keresahan warga sekitar yang kemudian langsung melapor ke pihak berwajib guna mencegah potensi tindak kriminalitas jalanan.

Kejadian yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB ini menunjukkan pentingnya respons cepat masyarakat. Warga Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, merasa curiga dengan gelagat seorang pria yang nongkrong di atas sepeda motor pada larut malam.

Kronologi Penangkapan Pemuda yang Bawa Celurit di Ngaglik

Pengungkapan kasus pemuda yang bawa celurit di Ngaglik ini berawal ketika tim patroli gabungan dari Unit Reskrim dan Samapta Polsek setempat sedang melakukan tugas rutin pengamanan wilayah. Di tengah patroli, petugas menerima laporan mendesak dari masyarakat mengenai keberadaan seorang laki-laki mencurigakan. Pria tersebut dilaporkan berada di atas sepeda motor dengan kondisi diduga mabuk berat sehingga sangat meresahkan warga yang bermukim di sekitarnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Palagan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku yang gerak-geriknya semakin mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif yang dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap pemuda tersebut.

Ditemukan Senjata Tajam dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Petugas mendapati senjata tajam jenis celurit yang sengaja diselipkan pada bagian pinggang pelaku. Penemuan ini langsung membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan yang bersangkutan.

Pelaku diketahui berinisial L.N., seorang pemuda berusia 20 tahun yang tercatat sebagai warga Kasihan, Kabupaten Bantul. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi sebilah celurit serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Markas Polsek Ngaglik. Tindakan ini dilakukan guna kepentingan proses pemeriksaan, pendalaman motif, dan penyidikan hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman dan Himbauan Kepolisian

Akibat perbuatannya yang nekat bawa celurit di Ngaglik, pemuda tersebut harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak serta tanpa izin. Hal ini sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 307 KUHPidana.

Oleh karena itu, Polisi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membawa, memiliki, maupun menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta secara mutlak melanggar hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Polisi berharap warga segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, indikasi tindakan premanisme, atau orang yang membawa senjata tajam. Sinergi antara warga dan aparat ini sangat krusial guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Sleman.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.