Denda Tilang DIY 2025 Alami Penurunan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis data pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 dalam Jumpa Pers Akhir Tahun yang digelar di Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, Selasa (30/12). Total denda tilang DIY 2025 tercatat mencapai Rp5,1 miliar dan akan disetorkan ke kas negara.

Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp11,5 miliar. Penurunan ini menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja lalu lintas Polda DIY sepanjang tahun.

Pelanggaran Menurun, Teguran Justru Meningkat

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, penurunan denda tilang sejalan dengan berkurangnya jumlah pelanggaran. Pelanggaran berbasis tilang elektronik atau ETLE turun sebesar 1,65 persen.

Sementara itu, pelanggaran non-ETLE merosot cukup tajam hingga 50,15 persen. Namun di sisi lain, jumlah teguran justru melonjak signifikan mencapai 281 persen sepanjang 2025.

Pendekatan Persuasif Dinilai Lebih Efektif

Menurut Yuswanto, perubahan pola penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Korlantas Polri yang menekankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan karakter masyarakat Yogyakarta.

Budaya tertib dan rasa malu yang kuat di masyarakat DIY dianggap membuat teguran menjadi instrumen yang efektif. Dengan cara tersebut, kepatuhan berlalu lintas diharapkan meningkat tanpa harus selalu berujung pada penindakan.

Tilang Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Berisiko

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Yuswanto menegaskan bahwa tilang tetap diberlakukan secara selektif. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta menerobos lampu lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Wilayah Pelanggaran Masih Didominasi Kawasan Padat

Adapun wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi sepanjang 2025 masih terkonsentrasi di kawasan dengan kepadatan kendaraan tinggi. Wilayah tersebut meliputi Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, dan Polres Bantul.

Polda DIY menyebut evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.