Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan kebijakan pengupahan terbaru. UMP DIY 2026 naik sebesar 6,8 persen dan ditetapkan menjadi Rp2.417.495. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (24/12/2025) di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota se-DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 setara dengan Rp153.414,05 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan DIY. Proses ini dilakukan melalui kajian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat.
Penetapan UMP DIY 2026 Naik Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Menurut Made, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah daerah menilai kenaikan upah tetap diperlukan untuk menjawab kebutuhan hidup layak pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan sektor usaha di Yogyakarta.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, UMP DIY 2026 naik secara resmi dan menjadi acuan minimum pengupahan di wilayah provinsi. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mendorong stabilitas hubungan industrial di tengah dinamika ekonomi nasional.
Rincian UMK 2026 di Lima Kabupaten/Kota DIY
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593. Disusul Kabupaten Sleman Rp2.624.387, Bantul Rp2.509.001, Kulon Progo Rp2.504.520, dan Gunungkidul Rp2.468.378.
UMK ini diberlakukan khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK maupun UMP, serta tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum.
Pengusaha Wajib Susun Struktur dan Skala Upah
Pemda DIY juga mengingatkan setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. Langkah ini dinilai penting agar sistem pengupahan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan tersebut, UMP DIY 2026 naik diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta.







