Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta secara tegas menutup aktivitas street coffee Jembatan Kewek pada Selasa (14/4/2026) malam. Langkah penertiban ini terpaksa diambil karena para pedagang dinilai membandel dan tetap berjualan meski telah berulang kali mendapat peringatan dari petugas.
Manfaatkan View Kereta Api demi Konten Medsos
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa pelaku usaha nekat memanfaatkan lokasi terlarang tersebut. Bahkan, mereka secara sengaja menjadikannya sebagai daya tarik utama di media sosial.
Lebih lanjut, Octo menjelaskan bahwa pengelola melakukan branding dengan menonjolkan pemandangan kereta api yang melintas. Oleh karena itu, strategi ini berhasil menarik minat anak muda untuk datang dan nongkrong di area street coffee Jembatan Kewek tersebut.
Ancaman Kerusakan Struktural dan Bahaya Keselamatan
Sementara itu, aktivitas nongkrong di area jembatan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan pengunjung. Jembatan Kewek sejatinya tidak diperuntukkan sebagai ruang publik untuk berkumpul, apalagi untuk menjalankan aktivitas usaha komersial secara ilegal.
Terlebih lagi, kondisi infrastruktur jembatan bersejarah tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan struktural. Selain itu, kawasan ini telah masuk dalam daftar prioritas rencana revitalisasi oleh pemerintah daerah setempat dalam waktu dekat.
Sita Barang Bukti dan Ancaman Denda Puluhan Juta
Dalam operasi penertiban ini, petugas lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 kursi, dua kursi kecil (dingklik), dan tiga krat bir yang difungsikan sebagai meja. Pengelola usaha berinisial M, yang merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akan segera diproses secara yustisi.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait street coffee Jembatan Kewek ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, sanksi yang membayangi tidak main-main, yakni ancaman denda maksimal hingga Rp50 juta. Octo menegaskan, jika pedagang tetap mencari celah untuk berjualan di sisi lain jembatan, pihaknya tidak segan memprosesnya secara pro justitia.








