Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas terhadap personelnya. Pemberian sanksi petugas TPR Gunungkidul resmi dijatuhkan kepada tiga orang yang bertugas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron. Ketiganya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terbukti lalai melayani wisatawan.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, membenarkan tindakan pendisiplinan tersebut. Saat ini, para pegawai yang bersangkutan sudah ditarik dan tidak lagi berjaga di lokasi pemungutan retribusi. Pihak dinas bertindak cepat agar kepercayaan wisatawan terhadap pengelolaan pariwisata daerah tetap terjaga dengan baik.
Rincian Sanksi Petugas TPR Gunungkidul
Nanang menjelaskan bahwa satu petugas yang paling bertanggung jawab atas kelalaian administrasi kini dimutasi ke Kantor Disparekrafpora. Petugas tersebut akan menjalani pembinaan intensif agar kesalahan operasional tidak terulang kembali. Sementara itu, dua orang lainnya dirotasi untuk bertugas di lokasi TPR yang berbeda.
Rotasi ini diharapkan mampu memberikan penyegaran sekaligus menjadi teguran keras bagi seluruh personel di lapangan. Oleh karena itu, Nanang menekankan pentingnya pelayanan maksimal, terutama dalam hal ketelitian pengecekan tiket pengunjung. Pengawasan terhadap kinerja petugas akan terus ditingkatkan secara berkala demi kenyamanan publik.
Respons Cepat Pemerintah Kabupaten
Kasus kelalaian ini mencuat setelah keluhan seorang wisatawan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pengunjung tersebut mengaku membayar Rp60 ribu untuk rombongannya, namun struk yang diterima hanya bernilai Rp30 ribu. Kejadian janggal ini tentu memicu banyak pertanyaan dari masyarakat luas terkait transparansi pengelolaan dana retribusi pantai selatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, langsung memerintahkan klarifikasi mendalam. Proses investigasi bahkan melibatkan pengecekan rekaman CCTV untuk memastikan detail kejadian di lapangan. Langkah ini dilakukan agar sanksi petugas TPR Gunungkidul yang diberikan benar-benar sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tidak sewenang-wenang.
Selain itu, Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa hukuman administratif ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah. Pihaknya tidak akan segan menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan citra pariwisata. Namun, pembinaan tetap menjadi prioritas agar kualitas sumber daya manusia pengelola wisata Gunungkidul semakin membaik ke depannya.








