Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya memutuskan untuk mengimplementasikan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat terkait efisiensi penggunaan energi nasional. Sebelumnya, kebijakan WFH ASN Sleman ini sempat ditolak secara tegas demi menjaga kelancaran pelayanan publik secara langsung. Namun, Bupati Sleman Harda Kiswaya kini menyatakan siap mengikuti Surat Edaran Mendagri dan MenPANRB terkait transformasi budaya kerja tersebut.
Layanan Publik Esensial Tetap Berjalan
Meskipun WFH ASN Sleman mulai diberlakukan, pemerintah daerah menjamin pelayanan krusial kepada masyarakat tidak akan terganggu sama sekali. Sektor-sektor esensial seperti layanan kedaruratan, fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kebersihan akan tetap beroperasi secara tatap muka. Sementara itu, Pemkab Sleman akan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk bidang pekerjaan yang memungkinkan sistem jarak jauh. Hal ini sangat didukung oleh tingginya Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Sleman yang sukses menyentuh angka 4,30.
Persiapan Teknis dan Evaluasi Berkala
Saat ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama Bagian Organisasi Setda Sleman tengah merumuskan ketentuan teknis secara detail. Aturan tersebut nantinya akan menjadi landasan utama pelaksanaan WFH ASN Sleman di setiap penghujung pekan kerja. Selain itu, Bupati Harda berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas kebijakan baru ini secara berkala. Oleh karena itu, skema fleksibilitas ini akan terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.







