Dua remaja bawa celurit di Bantul berhasil diamankan oleh warga pada Sabtu (4/4/2026) dini hari. Keduanya diduga kuat bagian dari rombongan bermotor yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Samas, Srigading, Kapanewon Sanden. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Yogyakarta.

Kronologi Pengejaran Pelaku

Kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat seorang saksi, Yoan Bagus Pradita, melintas menggunakan mobil pikap di Jembatan Senggol, Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Saat itu, saksi berpapasan dengan rombongan yang terdiri dari sekitar enam sepeda motor. Rombongan tersebut melaju ke arah barat sambil secara terang-terangan mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

Mengetahui potensi bahaya tersebut, saksi langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan aksi brutal mereka. Namun, sesampainya di simpang empat Pandan Sari, salah satu pelaku membacokkan celurit hingga mengenai kaca depan sebelah kanan mobil pikap. Setelah melakukan pembacokan, rombongan pelaku langsung berpencar dan melarikan diri ke kawasan Goa Cemara.

Pelaku Terjatuh dan Diamankan Warga

Sementara itu, pelarian dua dari komplotan remaja bawa celurit di Bantul ini harus berakhir karena terjatuh. Sekitar pukul 01.45 WIB, dua remaja tersebut terpelanting dari motornya di pertigaan Pasar Celep, Jalan Samas. Warga sekitar yang bersiaga langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit.

Identitas pelaku diketahui berinisial NTA (15) yang bertindak sebagai joki, dan RRG (18) yang bertugas membonceng serta mengayunkan senjata tajam. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor dan kelengkapan surat. Keduanya lalu dilarikan ke RS Elisabeth Bambanglipuro untuk pengobatan luka jatuh, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sanden.

Himbauan Ketat untuk Orang Tua

Maraknya aksi remaja bawa celurit di Bantul menjadi peringatan keras bagi semua lapisan masyarakat. Pihak kepolisian secara tegas mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pergaulan anak. Hal ini sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku dari kejahatan jalanan.

Oleh karena itu, penerapan dan pembatasan jam keluar malam bagi anak-anak di bawah umur wajib dilakukan secara disiplin di lingkungan keluarga. Langkah pencegahan sejak dini ini dinilai menjadi kunci utama agar kerawanan sosial tidak terus berulang di kemudian hari.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.