Jajaran kepolisian terus berupaya memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Yogyakarta. Upaya tersebut membuahkan hasil melalui penyitaan ratusan botol miras ilegal di Bantul pada Jumat malam (20/2/2026). Petugas Sat Samapta Polres Bantul mengamankan barang bukti tersebut dari sebuah tempat usaha di kawasan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penindakan ini bermula dari adanya keluhan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas perniagaan alkohol di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Bantul langsung turun ke lapangan pada pukul 22.00 WIB. Namun, petugas tidak sekadar melakukan patroli, melainkan langsung menyasar lokasi spesifik yang telah dicurigai sebelumnya.
Penyitaan Ratusan Botol Barang Bukti
Setibanya di Outlet yang berlokasi di Jalan Tj. Raya, petugas mendapati aktivitas penjualan yang melanggar hukum. Selain itu, petugas langsung mengamankan seorang pemuda berinisial ASM (22) yang berstatus sebagai mahasiswa asal Kapanewon Sewon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 124 botol minuman keras dari berbagai merek, mulai dari anggur hingga minuman impor.
Komitmen Penegakan Ketertiban
Seluruh barang bukti beserta penjual langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa razia dan kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus digencarkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan praktik jual beli miras ilegal di Bantul demi menjaga kondusivitas lingkungan.







