Kasus kekerasan yang melibatkan seorang mahasiswa Program Studi Sarjana Keperawatan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta memasuki babak baru. Peristiwa brutal ini menjadi sorotan publik karena pelaku tega melakukan tindakan fisik yang melukai kekasihnya sendiri.
Pihak kampus bergerak cepat merespons isu yang viral di media sosial tersebut. Dalam pemeriksaan internal, terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 ini tidak dapat mengelak atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kasus mahasiswa UNISA aniaya pacar ini pun kini berujung pada ancaman sanksi akademik berat hingga proses pidana.
Pengakuan Pelaku di Hadapan Pihak Kampus
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan UNISA, Prof. Wantonoro, membenarkan bahwa pelaku telah diperiksa. Di hadapan pihak universitas, pelaku mengakui segala perbuatannya secara terbuka tanpa penyangkalan.
“Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas,” ungkap Prof. Wantonoro, Rabu (4/2/2026).
Pengakuan ini sekaligus memvalidasi kabar yang beredar mengenai kronologi kekerasan sadis tersebut. Tindakan seperti memukul, menyeret, hingga menginjak kepala korban dinilai sangat ironis. Hal ini mengingat status pelaku sebagai calon tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan justru menyakiti sesama.
Proses Hukum Berjalan di Polresta Sleman
Selain sanksi internal kampus, kasus mahasiswa UNISA aniaya pacar ini telah resmi dibawa ke ranah hukum. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut telah melaporkan pelaku ke Polresta Sleman.
Laporan ini dibuat guna menuntut pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan fisik yang dialami korban. Oleh karena itu, UNISA memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di kepolisian tidak akan menghentikan penegakan disiplin di lingkungan akademik.
Pihak universitas menegaskan akan terus memproses sanksi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan budaya akademik yang aman di lingkungan kampus.
Pendampingan Psikologis untuk Pemulihan Korban
Sementara itu, fokus utama pihak kampus saat ini adalah perlindungan dan pemulihan kondisi korban. UNISA Yogyakarta telah mengunjungi kediaman korban untuk memberikan dukungan moral secara langsung.
Kampus berkomitmen memfasilitasi pendampingan melalui Biro Layanan Psikologis (BLP) serta memastikan kesehatan fisik korban tertangani. Selain itu, UNISA menjamin keamanan korban agar dapat kembali melanjutkan studi dengan nyaman pasca insiden trauma akibat kasus mahasiswa UNISA aniaya pacar tersebut.








