Kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan di Yogyakarta. Seorang perempuan berinisial GH (23), warga Sleman, melaporkan oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) atas dugaan penganiayaan. Peristiwa ini diduga terjadi usai keduanya terlibat perselisihan asmara.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan pacaran yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Kronologi Kejadian di Karangmalang
Dugaan penganiayaan ini bermula dari percekcokan antara korban dan terduga pelaku pada November 2025. Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menuturkan bahwa pertengkaran awal terjadi di sebuah minimarket sebelum berlanjut ke sebuah hotel di kawasan Karangmalang, Depok, Sleman.
Situasi memanas hingga terjadi dugaan kekerasan fisik. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di area hotel. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bukti kuat yang diserahkan kepada penyidik.
“Dalam rekaman CCTV terlihat korban dicekik menggunakan lengan dan diseret menuju kamar,” ungkap Endri saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kabupaten Sleman, Senin (26/1).
Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Tindakan keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda DIY tersebut berdampak fatal bagi kesehatan korban. GH diketahui mengalami sejumlah luka lebam di bagian bahu, kaki, dan leher akibat pukulan dan tendangan.
Oleh karena itu, korban sempat harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari. Namun, dampak yang dirasakan tidak hanya fisik. Korban saat ini juga mengalami trauma psikologis yang mendalam dan merasa takut untuk beraktivitas seperti biasa.
Sebagai langkah pemulihan, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Sleman. Sementara itu, laporan resmi telah tercatat di Polda DIY dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta sejak 4 Desember 2025.
Penanganan Kasus oleh Polda DIY
Pihak kepolisian telah merespons laporan dugaan penganiayaan ini. Melalui Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Verena SW, Polda DIY membenarkan adanya laporan yang masuk terkait oknum anggota Polda DIY tersebut.
Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain proses pidana, pihak kuasa hukum korban juga telah mengadukan dugaan pelanggaran etik ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengingat status terduga pelaku yang masih aktif berdinas.









