Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya (43), seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk turun tangan langsung mendalami perkara ini.
Rencananya, Komisi III DPR panggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 28 Januari 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi berkeadilan. Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, Hogi beserta kuasa hukumnya juga akan dihadirkan dalam forum tersebut.
Kronologi Pengejaran Berujung Maut
Peristiwa ini bermula ketika Hogi mengawal istrinya, Arista Minaya (39), yang mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, sang istri dipepet oleh dua orang pria tak dikenal yang kemudian menjambret tas miliknya.
Hogi yang mengendarai mobil di belakangnya spontan melakukan pengejaran untuk menghentikan pelaku. Namun, aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika motor pelaku menabrak tembok trotoar hingga salah satu pelaku tewas di tempat.
Meskipun pelaku tewas karena menabrak tembok dan bukan tertabrak mobil Hogi, pihak kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sorotan Tajam dari Senayan
Langkah Komisi III DPR panggil Kapolresta Sleman ini didasari oleh kebingungan publik terhadap logika hukum yang diterapkan. Habiburokhman mempertanyakan mengapa korban yang membela diri justru diproses pidana hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Habiburokhman, kelalaian yang menyebabkan kematian tersebut dilakukan oleh pelaku jambret itu sendiri saat memacu kendaraan. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Hogi dinilai perlu ditinjau ulang demi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, legislatif mengkhawatirkan dampak psikologis jangka panjang di masyarakat. Jika Hogi dihukum, dikhawatirkan warga akan takut untuk mengejar atau melawan pelaku kejahatan di masa depan karena ancaman pidana.
Upaya Mencari Keadilan
Agenda di mana Komisi III DPR panggil Kapolresta Sleman dan Kajari diharapkan dapat meluruskan benang kusut dalam penanganan perkara ini. DPR ingin memastikan bahwa penegakan hukum di daerah tidak mencederai akal sehat publik.
Saat ini, berkas perkara Hogi diketahui telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Publik di Yogyakarta pun menanti hasil pertemuan hari Rabu mendatang, berharap ada titik terang bagi nasib Hogi yang niat awalnya hanya melindungi keluarga.








