Tim kuasa hukum S (33), tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sleman, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda DIY. Mereka juga meminta penangguhan penahanan dan evaluasi terhadap proses penyidikan.

Dalam siaran persnya, Antrakusuma Law Office menyampaikan sejumlah keberatan terkait penanganan perkara tersebut. Tim penasihat hukum meminta penyidik meninjau seluruh alat bukti dan keterangan yang relevan.

Ketua tim penasihat hukum, Teddy Hendrawan, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum yang objektif. Ia meminta penyidik mempertimbangkan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Latar Belakang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sleman

Kasus ini bermula ketika ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Anak tersebut berusia 3,5 tahun saat perkara ini mencuat.

Menurut Refingo Krishna Andyamond, kuasa hukum ibu korban, ibu korban menjemput anaknya dari rumah mantan suaminya pada 31 Maret 2026. Setelah itu, ibu korban mendapati kondisi yang menimbulkan kecurigaan terhadap dugaan kekerasan seksual.

Pada 16 September 2026, Polresta Sleman meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk ibu korban, pihak terlapor, dan anggota keluarga terlapor.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi penetapan S (33), ayah kandung anak tersebut, sebagai tersangka. Polisi juga menahan S di Rutan Polresta Sleman untuk kepentingan penyidikan.

Argo menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penyidikan

Antrakusuma Law Office menyoroti hasil pemeriksaan medis terhadap anak dalam perkara ini. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa hasil pemeriksaan tertentu tidak menemukan sperma atau cairan biologis pria.

Berdasarkan klaim tersebut, mereka meminta penyidik mengkaji hasil pemeriksaan medis bersama alat bukti dan keterangan lain yang relevan.

Namun, hasil pemeriksaan medis tersebut tidak dengan sendirinya memastikan ada atau tidaknya tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik perlu menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang relevan untuk menyimpulkan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Selain persoalan medis, tim kuasa hukum mempersoalkan kronologi kejadian dan proses pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka meminta penyidik meninjau keberatan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai keberatan yang disampaikan kuasa hukum agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkembangan perkara.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Antrakusuma Law Office juga menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Sleman. Tim kuasa hukum menyebut keluarga tersangka bersedia memberikan jaminan untuk mendukung permohonan tersebut.

Pihak kepolisian berwenang mempertimbangkan permohonan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengajuan penangguhan penahanan tidak otomatis menghentikan penyidikan ataupun mengubah status hukum tersangka.

Perkara ini masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Keberatan kuasa hukum tersangka juga perlu mendapat penilaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan tersangka. Proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan melindungi identitas serta privasi anak yang terlibat.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.