Majelis Hakim telah membacakan putusan kasus ngopo yang belakangan ini sempat menyita perhatian warga Yogyakarta. Persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (10/4/2026) tersebut memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pihak pelapor pun telah mengonfirmasi hasil persidangan ini secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi.
Rincian Pidana Pokok dan Alternatif
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok berupa kurungan penjara selama dua (2) bulan. Namun, hakim juga memberikan ruang pembinaan melalui pidana alternatif berupa sanksi sosial.
Syarat Menjalani Sanksi Sosial
Terdakwa diberikan pilihan untuk tidak menjalani hukuman penjara asalkan mematuhi syarat sanksi sosial yang ketat. Syarat pertama adalah kewajiban melaksanakan kegiatan pembersihan fasilitas di tempat ibadah selama tiga bulan penuh. Selain itu, terdakwa wajib mengikuti kegiatan bimbingan rohani atau pengajian maksimal dua jam per hari selama kurun waktu yang sama.
Respons Pihak Terlibat dan Keluarga
Langkah hakim mengambil putusan kasus ngopo ini didasarkan pada pertimbangan upaya rehabilitasi perilaku terdakwa. Pengabdian langsung kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang lebih berdampak. Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut dan siap kooperatif.
Komitmen Pelapor untuk Edukasi Warga
Pelapor melalui akun media sosialnya menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Majelis Hakim tanpa tuntutan lanjutan. Ia menegaskan sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi apapun dari bergulirnya perkara hukum ini. Pelapor berharap putusan kasus ngopo ini dapat menjadi pembelajaran moral yang berharga bagi seluruh masyarakat di masa mendatang.








