Kejaksaan Negeri Bantul resmi mengembalikan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon pada Kamis, 9 April 2026. Lansia buta aksara asal Bangunjiwo, Kasihan ini sebelumnya menjadi korban penipuan sindikat mafia tanah yang melibatkan mantan anggota dewan. Pengembalian ini menjadi babak akhir dari kasus Mbah Tupon Bantul yang telah menyita simpati dan perhatian publik secara luas.
Awal Mula Kasus Mbah Tupon Bantul
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat korban berniat membagi tanah miliknya seluas 2.103 meter persegi kepada anak-anaknya. Namun, niat baik tersebut berujung petaka karena sertifikat tanah dipercayakan kepada tetangganya, Bibit Rustamta, yang juga mantan anggota DPRD Bantul.
Para pelaku sindikat ini memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang buta huruf dan memiliki gangguan pendengaran untuk meminta tanda tangan. Oleh karena itu, dokumen akta jual beli berhasil dipalsukan tanpa sedikit pun disadari oleh korban.
Tanpa sepengetahuan korban, sertifikat tanah telah beralih nama menjadi milik Indah Fatmawati melalui bantuan oknum notaris. Sementara itu, sertifikat tersebut kemudian dijaminkan untuk pengajuan kredit di sebuah bank pelat merah dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar.
Modus Terbongkar dan Penjatuhan Vonis
Titik terang kasus Mbah Tupon Bantul akhirnya terkuak secara mengejutkan pada tahun 2024. Saat itu, pihak bank mendatangi kediaman korban untuk melakukan penyitaan dan lelang akibat tunggakan cicilan kredit yang macet.
Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis kepada tujuh orang pelaku dengan peran berbeda. Muhammad Achmadi sebagai otak intelektual kejahatan ini divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, enam pelaku lainnya yang terdiri dari makelar, notaris, hingga pemilik nama palsu juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun. Keadilan pada kasus Mbah Tupon Bantul ini akhirnya terwujud mutlak setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah hingga tingkat kasasi.
Tanah Kembali ke Pemilik Sah
Majelis hakim memutuskan bahwa transaksi jual beli yang terjadi sebelumnya dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Akibatnya, hak tanggungan di bank secara otomatis gugur dan status tanah tersebut kembali bersih atas nama Mbah Tupon.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati Abdul Halim Muslih turut mengawal penyelesaian masalah hukum ini secara penuh sejak awal. Pemkab menyediakan tim hukum gratis mengingat kejadian ini dianggap sangat mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan bagi kelompok rentan.









