Kisah panjang seorang perempuan asal Filipina akhirnya menemui titik terang setelah lebih dari satu dekade. Mary Jane Veloso, yang kini berusia 39 tahun, telah menghabiskan 14 tahun terakhir hidupnya di Lapas Perempuan IIB Wonosari, Gunungkidul. Bagi sebagian orang, namanya mungkin sudah samar terdengar di ingatan. Namun, jejak kasusnya pernah menjadi salah satu perhatian utama dalam sistem peradilan di Yogyakarta.
Awal Mula Penangkapan di Bandara Adisucipto
Jalan berliku Mary Jane dimulai pada tahun 2010 silam saat ia mendarat di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Pihak berwenang menahannya karena ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ironisnya, saat persidangan berlangsung, ia sama sekali tidak memahami bahasa Indonesia dan hanya bisa berbahasa Tagalog.
Penundaan Eksekusi di Menit Akhir
Setelah vonis mati dijatuhkan, berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh kuasa hukumnya. Peninjauan Kembali (PK) diajukan hingga dua kali pada tahun 2015, tetapi sayangnya semua ditolak oleh pengadilan. Pada bulan April di tahun yang sama, Mary Jane Veloso bahkan sudah dibawa ke Nusakambangan dan bersiap untuk dieksekusi.
Sementara itu, keajaiban datang tepat di menit-menit akhir pelaksanaan hukuman. Eksekusinya ditunda atas permintaan langsung dari Benigno Aquino, Presiden Filipina saat itu. Penundaan ini terjadi setelah seseorang yang diduga kuat menjebaknya menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina karena mendapat ancaman pembunuhan.
Korban Perdagangan Manusia
Fakta baru perlahan terungkap bahwa ibu dari dua anak ini merupakan korban sindikat perdagangan manusia. Ia sebelumnya pernah bekerja di Dubai dan terpaksa pulang karena mengalami percobaan kekerasan seksual. Demi mencukupi kebutuhan keluarganya, ia menerima tawaran pekerjaan dari tetangganya yang bernama Cristina Sergio. Oleh karena itu, ia bersedia membawa koper yang ternyata berisi narkoba dengan iming-iming upah sebesar 500 USD.
Meskipun status hukumnya di Indonesia tetap berjalan, penundaan eksekusi terus dilakukan untuk menghormati proses peradilan di Filipina. Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu menegaskan bahwa Mary Jane terindikasi kuat hanya diperalat oleh sindikat internasional. Selain itu, statusnya lebih condong sebagai korban penipuan kerja lintas negara.
Akhir Penantian di Lapas Wonosari
Setelah negosiasi diplomatik yang alot selama bertahun-tahun, proses kepulangan Mary Jane akhirnya disetujui. Presiden Filipina Marcos Jr. secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kerja sama ini. Pada Minggu malam (15/12), Mary Jane Veloso resmi dijemput oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dari Lapas Wonosari untuk dibawa ke Jakarta.
Belasan tahun hidup di balik jeruji besi telah membuatnya fasih berbahasa Indonesia. Saat meninggalkan lapas tempatnya bernaung selama 14 tahun, ia menyampaikan rasa syukurnya dengan haru. Perjalanan panjang perempuan yang hanya berniat mencari nafkah untuk anak-anaknya ini akhirnya bermuara pada jalan pulang.








