Hukum sering kali dibayangkan sebagai sesuatu yang kaku, jauh dari keseharian, dan hanya menjadi urusan di ruang persidangan. Persepsi ini membuat masyarakat awam, khususnya generasi muda, enggan bersinggungan dengan masalah hukum yang sebenarnya melindungi mereka. Oleh karena itu, program edukasi anti bullying Unpam hadir melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa Ilmu Hukum. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pemahaman keadilan kepada para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Mengapa Edukasi Anti Bullying Unpam Sangat Diperlukan?

Pemilihan tema perundungan dan korupsi bukan tanpa alasan yang kuat dari kelompok mahasiswa hukum tersebut. Keduanya merupakan permasalahan nyata yang menyentuh kehidupan keseharian pelajar, bukan sekadar aturan tertulis tebal di atas kertas. Berdasarkan data dari berbagai lembaga, angka kekerasan di lingkungan sekolah menengah masih cukup tinggi di Indonesia.

Sementara itu, banyak korban perundungan yang tidak menyadari bahwa penderitaan yang mereka alami bisa diselesaikan melalui ranah peradilan. Mereka cenderung diam dan menahan trauma karena menganggap kekerasan verbal sebagai hal biasa atau takut laporan mereka tidak dipercaya oleh guru. Lewat edukasi anti bullying Unpam, para mahasiswa berharap korban bisa memahami secara utuh hak perlindungan mereka dan berani bersuara.

Bahaya Laten Korupsi Skala Kecil

Selain perundungan, masalah integritas dan korupsi juga mendapat sorotan tajam dalam kegiatan penyuluhan hukum ini. Praktik koruptif ternyata bisa dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil di ruang kelas, seperti menyontek atau memberikan uang pelicin demi kelancaran urusan administrasi. Namun, apabila kesadaran tentang kejujuran ini tidak dibangun sejak dini, generasi penerus berisiko menormalkan tindakan kejahatan tersebut saat mereka terjun ke masyarakat kelak.

Pendekatan Interaktif dalam Penyuluhan Hukum

Untuk menghindari suasana yang kaku dan membosankan, tim PKM 3 (06HUKE001) sengaja membuang jauh metode ceramah satu arah. Mereka sepakat bahwa audiens yang mengantuk adalah indikator kegagalan dari sebuah program penyuluhan sosial. Oleh karena itu, rangkaian kegiatan dirancang sedemikian rupa dengan berbagai sesi interaktif yang melibatkan partisipasi aktif para siswa.

Bedah Kasus Bersama Tim Edukasi Anti Bullying Unpam

Sesi kedua menjadi momen yang paling hidup karena peserta diajak untuk melakukan bedah studi kasus secara berkelompok. Tim relawan menyajikan berbagai skenario nyata, mulai dari konflik di media sosial hingga kasus fiksi pungutan liar oleh ketua kelas. Para siswa kemudian diminta berpendapat secara kritis mengenai siapa pihak yang bersalah dan bagaimana alur pertanggungjawabannya.

Pendekatan ini terbukti sangat efektif karena banyak pelajar yang akhirnya mulai membuka diri dan menceritakan pengalaman pribadi mereka. Suasana diskusi dijaga ketat agar tetap menjadi ruang aman tanpa adanya tekanan. Keberhasilan edukasi anti bullying Unpam ini terlihat jelas dari antusiasme siswa yang aktif merespons tanpa rasa takut dihakimi.

Momen Reflektif dan Tanggung Jawab Sosial

Puncak emosional dari kegiatan penyuluhan ini terjadi pada sesi tanya jawab ketika seorang peserta mengajukan pertanyaan dengan suara sedikit bergetar. Siswa tersebut menanyakan apakah masih ada kesempatan untuk melapor dan mencari keadilan jika sudah terlanjur menjadi korban kekerasan yang cukup lama. Tim mahasiswa langsung memberikan dukungan moril penuh, sekaligus menegaskan bahwa tidak pernah ada kata terlambat untuk melawan segala bentuk ketidakadilan.

Kegiatan ini memberikan refleksi mendalam bagi tim PKM yang diwakili oleh NurulLina, bahwa ilmu hukum wajib turun gunung menyentuh kelompok paling rentan. Perubahan sosial yang besar memang tidak bisa terwujud dalam semalam. Namun, menanamkan keberanian bersuara lewat edukasi anti bullying Unpam adalah langkah awal yang krusial untuk menciptakan generasi sadar hukum di masa mendatang.

Ditulis oleh: NurulLina / Kelompok PKM 3, 06HUKE001
UNIVERSITAS PAMULANG, ILMU HUKUM 2025/2026

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.