Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil membongkar jaringan pengedar obat berbahaya jenis pil Yarindo. Kasus peredaran pil Yarindo Bantul ini terungkap setelah petugas menyita lebih dari sebelas ribu butir pil berlambang huruf Y dari dua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, pada Rabu (1/4/2026).
Awal Mula Terbongkarnya Peredaran Pil Yarindo Bantul
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di sebuah warung makan mi (Warmindo) di kawasan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Oleh karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan guna menekan tingginya peredaran pil Yarindo Bantul, lalu mengamankan seorang saksi berinisial DA pada pukul 22.00 WIB. Saat diperiksa, DA kedapatan membawa lima butir pil Y yang diakui dibeli dari tersangka AK (28).
Mendapat petunjuk tersebut, petugas langsung memburu AK dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti 99 butir pil Y. Tersangka AK, yang merupakan warga Gamping, Sleman, mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap bandar di atasnya.
Ribuan Pil Disembunyikan dalam Toples
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka utama berinisial RM alias Kikik (28) di daerah Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman. Polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.45 WIB dan menemukan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Sebanyak 11 toples berisi ribuan pil Yarindo ditemukan di lokasi penangkapan tersebut.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita dari jaringan ini mencapai 11.479 butir pil berlambang Y. Selain itu, RM mengaku membeli 12.000 butir pil tersebut dari seorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia membeli obat berbahaya itu seharga Rp10.200.000 melalui sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery(COD).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan A yang memasok ribuan pil tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas terkait peredaran pil Yarindo Bantul di lingkungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.








