Video yang menampilkan sekelompok orang melakukan aktivitas keagamaan berupa zikir di kawasan Candi Prambanan mendadak viral di media sosial. Viral zikir di Candi Prambanan tersebut memicu beragam respons publik, mulai dari kritik hingga perdebatan soal batas aktivitas di ruang cagar budaya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aktivitas zikir dilakukan di pelataran sisi utara Candi Siwa, yang berada dalam kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam video yang beredar, rombongan tampak duduk melingkar sambil melantunkan zikir di area terbuka kawasan candi.

Kronologi Viral Zikir di Candi Prambanan

Berdasarkan keterangan resmi, rombongan yang melakukan zikir berjumlah sekitar 11 orang dan berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut berlangsung saat kawasan Candi Prambanan sedang dibuka untuk kunjungan wisata umum. Kejadian itu kemudian terekam pengunjung lain dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu polemik.

Sejumlah warganet menilai aktivitas tersebut tidak tepat dilakukan di kawasan cagar budaya yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan ruang. Di sisi lain, ada pula yang meminta pengelola memperjelas regulasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Tanggapan Pengelola Kawasan Cagar Budaya

Menanggapi viralnya video tersebut, PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola kawasan Candi Prambanan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian tersebut karena menimbulkan ketidaknyamanan di ruang publik.

Ia menjelaskan, petugas Polisi Khusus (Polsus) dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X telah memberikan teguran langsung kepada rombongan tersebut. Aktivitas zikir dinilai tidak sesuai dengan aturan serta norma pemanfaatan kawasan cagar budaya yang dilindungi.

Ke depan, pengelola berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan aktivitas pengunjung. Koordinasi antara PT TWC dan BPK Wilayah X juga akan diperkuat, khususnya dalam memastikan kawasan Candi Prambanan digunakan sesuai fungsi pelestarian, edukasi, dan pariwisata.

Pihak pengelola menegaskan bahwa kawasan cagar budaya memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung. Dengan evaluasi dan pengawasan yang diperketat, pengelola berharap polemik serupa terkait viral zikir di Candi Prambanan tidak kembali terjadi.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.