Curahan hati Arsita Minaya (38) mendadak viral di media sosial. Ia menyuarakan ketidakadilan atas penetapan suaminya, Hogi Minaya (44), sebagai tersangka dalam kasus jambret Janti yang menewaskan dua pelaku pada April 2025 lalu. Arsita menilai keputusan Polresta Sleman tersebut sangat memberatkan pihak keluarga.
Saat dihubungi pada Jumat (23/1/2026), Arsita mengklarifikasi narasi yang beredar. Ia keberatan jika suaminya disebut sengaja menabrak kedua pelaku. Menurutnya, tindakan Hogi murni spontanitas seorang suami yang ingin membela istri saat melihat bahaya di depan mata.
Kronologi Kejadian di Jembatan Janti
Peristiwa ini bermula saat Arsita melintasi Jembatan Janti sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, ia sedang membawa tas berisi dokumen penting usaha kuenya. Tiba-tiba, dua orang pria berboncengan merampas tas miliknya dan melarikan diri.
Hogi yang saat itu mengawal Arsita menggunakan mobil langsung bereaksi. Ia berupaya menghentikan pelarian pelaku dengan cara memepet motor mereka ke arah trotoar. Arsita menjelaskan bahwa suaminya hanya memberi ruang sempit agar pelaku berhenti, namun upaya tersebut tidak diindahkan.
Ketegangan memuncak ketika motor pelaku hilang kendali. Kendaraan tersebut menabrak tembok pembatas jalan hingga kedua pelaku terpental ke aspal. Akibat benturan keras tersebut, kedua penjambret dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bantahan Soal Menabrak Pelaku
Terkait kasus jambret Janti ini, Arsita menegaskan bahwa mobil suaminya tidak bersentuhan langsung dengan motor pelaku sebelum tabrakan terjadi. Hal ini menjadi poin utama keberatannya terhadap status tersangka yang disandang Hogi.
“Suami saya nggak nabrak. Saat kejadian, suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali. Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas,” ungkap Arsita.
Ia menambahkan, suaminya baru menyadari adanya goresan di pintu penumpang sebelah kiri setelah sampai di pos polisi. Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat gesekan saat momen pengejaran berlangsung, bukan karena tabrakan frontal yang disengaja.
Pertahankan Faktur Usaha
Selain uang tunai Rp85 ribu dan kartu identitas, tas yang diambil penjambret berisi faktur tagihan usaha kue jajan pasar milik Arsita. Faktur-faktur ini sangat vital bagi kelangsungan bisnis mereka karena menyangkut tagihan ke berbagai hotel.
Sayangnya, upaya mempertahankan hak tersebut justru berujung panjang. Hogi kini dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena dianggap lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, penyidikan pidana penjambretan dihentikan karena tersangkanya tewas.
Saat ini, berkas perkara kasus jambret Janti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hogi menjalani penahanan luar dengan pengawasan ketat menggunakan gelang GPS di kakinya sembari menunggu jadwal persidangan.









