Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali menindak tegas kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayahnya. Aparat berhasil mengungkap kasus peredaran pil sapi Bantul pada awal Maret 2026 yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan dari ancaman sediaan farmasi ilegal.

Laporan Warga Jadi Kunci

Penyelidikan bermula pada Jumat (6/3/2026) malam setelah petugas menerima informasi penting dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pedagang di daerah Ngoto, Kapanewon Sewon, yang diduga kerap mengonsumsi obat keras. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, petugas menginterogasi pedagang berinisial D alias Gendut (24). Namun, saat dilakukan penggeledahan fisik, polisi menemukan lima butir pil warna putih berlambang Y yang disembunyikan pelaku. Pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Pengembangan Kasus ke Penyuplai Utama

Setelah tertangkap tangan, D langsung dimintai keterangan mengenai asal muasal barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang itu dari salah seorang temannya. Oleh karena itu, petugas segera meminta D untuk menunjukkan lokasi rumah sang penyuplai agar rantai peredaran bisa segera diputus.

Sementara itu, tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan tersangka utama berinisial P alias Aprex (35). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Sewon. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah P menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar.

Ribuan Pil Siap Edar Diamankan

Petugas menyita dua kantong plastik kresek hitam yang disembunyikan oleh tersangka P. Plastik pertama berisi dua bungkus bening dengan total 2.000 butir pil sapi berlambang Y. Selain itu, ditemukan pula 43 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil serupa dan sudah siap untuk diedarkan.

Tersangka P mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya secara sah. Ia juga membenarkan telah menjual sebagian kecil barangnya kepada tersangka D. Kini, peredaran pil sapi Bantul yang dijalankan oleh kedua tersangka resmi dihentikan oleh pihak berwajib.

Saat ini, kedua pelaku beserta ribuan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun atas tindakannya mengedarkan farmasi tanpa standar keamanan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.