Keberanian warga Yogyakarta dalam menjaga keamanan lingkungan kembali mendapat sorotan positif. Polresta Yogyakarta memberikan apresiasi khusus kepada empat orang warga yang nekat dan berani gagalkan aksi jambret di kawasan Umbulharjo.
Kejadian ini bermula pada Senin (9/2/2026) sore. Saat itu, dua mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Eviana dan Yunda, menjadi sasaran tindak kejahatan jalanan. Namun, alih-alih pasrah, mereka memilih untuk melawan.
Kronologi Pengejaran Pelaku
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menceritakan detik-detik menegangkan tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026). Peristiwa bermula saat Eviana sedang mengendarai sepeda motor dan dipepet oleh pelaku berinisial WY (38).
Pelaku dengan cepat merampas handphone yang berada di sisi kiri motor korban. Tidak tinggal diam, Eviana bersama rekannya, Yunda, langsung tancap gas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terhenti setelah korban berhasil memepet motor pelaku hingga terjatuh.
Di saat yang bersamaan, dua warga lokal bernama Handoko dan Fandi Yuliyanto yang melihat kejadian tersebut langsung sigap membantu. Sinergi antara korban dan warga sekitar ini sukses gagalkan aksi jambret tersebut sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak berwajib.
Polisi Jamin Korban Tidak Dipidana
Selain memberikan piagam penghargaan dan tali asih, Kombes Pol Eva Guna Pandia juga memberikan penegasan hukum yang melegakan masyarakat. Ia memastikan bahwa tidak akan ada tuntutan balik dari pelaku, meskipun pelaku mengalami luka akibat terjatuh saat dikejar.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Menurut Eva, laporan balik dari pelaku akan langsung ditolak karena statusnya yang jelas sebagai pelaku kriminal. Hal ini menjadi jaminan hukum bagi warga yang berani melawan kejahatan secara terukur.
Oleh karena itu, keberanian warga seperti ini dianggap sebagai bentuk keberhasilan edukasi kamtibmas. Polisi berharap masyarakat bisa menjadi “polisi” bagi dirinya sendiri tanpa harus main hakim sendiri secara brutal.
Sementara itu, pelaku WY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.









