Jajaran Polres Bantul bergerak cepat menangani insiden berdarah yang terjadi di kawasan Kasihan. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ngestiharjo yang melibatkan sesama mahasiswa perantauan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/1/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban diketahui berinisial AG (20), seorang mahasiswa asal Paniai, Papua Tengah.
Kronologi Kejadian di Lokasi
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula saat dua orang terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam. Kendaraan tersebut sempat menabrak pohon hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Namun, situasi berubah menjadi ketegangan fisik setelah kecelakaan tunggal tersebut.
Saksi mata melihat adanya perkelahian antara kedua orang tersebut pasca terjatuh dari motor. Tidak lama berselang, saksi mendapati korban sudah dalam posisi tengkurap dan mencoba mendudukkannya di pinggir rumah warga. Sementara itu, terduga pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pembunuhan Ngestiharjo tersebut. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Upaya kepolisian membuahkan hasil pada sore harinya. Terduga pelaku berinisial AA (23), yang juga berstatus mahasiswa asal Paniai, Papua Tengah, berhasil diamankan petugas. Penangkapan dilakukan di wilayah Banguntapan, Bantul, sekitar pukul 16.30 WIB atau hanya berselang delapan jam dari waktu kejadian.
Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan korban. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan saat kejadian, seperti kaos dengan bercak darah, rompi, dan jaket jeans.
Akibat perbuatannya dalam kasus pembunuhan Ngestiharjo ini, tersangka AA dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.








