Jajaran Sat Samapta Polres Bantul kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas melakukan gerebek miras Banguntapan yang berlokasi di sebuah gerai Jalan Pasopati, Tamanan. Penindakan ini dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam untuk merespons keresahan masyarakat setempat.
Respons Cepat Laporan Warga
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Oleh karena itu, langkah ini diambil guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. Warga sebelumnya melaporkan adanya aktivitas penjualan alkohol ilegal yang dinilai mengganggu kenyamanan.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel melakukan gerebek miras Banguntapan di gerai bernama Outlet 23,” ujar Iptu Rita pada Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata kehadiran polisi dalam menjaga lingkungan warga dari potensi kejahatan.
Puluhan Botol Miras Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita puluhan barang bukti. Sedikitnya terdapat 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diamankan dari etalase penjual. Penjual tersebut diketahui merupakan seorang pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 36 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Atlas Leci, dan 24 botol bir hitam Guinness Smooth. Sementara itu, seluruh barang bukti beserta penjual kini telah dibawa ke Mapolres Bantul. Hal ini dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan serta penindakan hukum lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Miras Ilegal
Tindakan gerebek miras Banguntapan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY mengenai larangan peredaran miras dan perjudian. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum mereka. Namun, keberhasilan pemberantasan ini tentu membutuhkan peran aktif dan dukungan dari masyarakat.
Selain itu, Iptu Rita mengimbau warga agar terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan sekecil apa pun akan segera ditindaklanjuti demi mencegah tindak kriminalitas yang sering bermula dari konsumsi miras. Harapannya, wilayah Bantul bisa benar-benar bersih dan aman bagi seluruh warganya.








