Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis dan tegas di awal tahun 2026 ini. Sebanyak 30 personel penjaga pos retribusi resmi diganti menyusul adanya temuan terkait pengelolaan TPR di Gunungkidul yang dinilai belum optimal.

Kebijakan perombakan personel ini dilakukan secara serentak pada Jumat (2/1/2026). Langkah ini diambil pemerintah daerah bukan tanpa alasan yang kuat. Upaya ini dilakukan demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disinyalir sempat bocor akibat ulah segelintir petugas lapangan yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Penertiban Petugas TPR di Gunungkidul

Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, secara terbuka mengakui adanya masalah integritas di lapangan. Ia menyebut terdapat indikasi kuat kebocoran pendapatan daerah karena adanya oknum petugas yang bertindak curang saat melayani wisatawan.

“Sudah kami klarifikasi, dan yang mengakui langsung ditindak,” tegas Eko, Minggu (4/1/2026).

Oleh karena itu, pergantian dan rotasi petugas TPR di Gunungkidul ini menjadi solusi cepat yang diambil Pemkab. Petugas baru yang diterjunkan langsung mendapat arahan khusus dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih. Bupati menekankan agar petugas baru bekerja lebih profesional, ramah, dan jujur demi menjaga citra pariwisata daerah.

Kebijakan rotasi ini sebenarnya merupakan bagian dari penataan pejabat yang lebih luas. Tercatat ada total 110 pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mengalami pergeseran posisi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja layanan publik.

Upaya Cegah Kebocoran Retribusi

Meski tindakan tegas telah diambil, Eko menjelaskan bahwa tidak semua petugas lama diberhentikan begitu saja. Sebagian dari mereka hanya dipindahkan ke pos lain sebagai bentuk penyegaran suasana kerja dan memutus mata rantai kecurangan yang mungkin terbentuk di lokasi lama.

Langkah perbaikan manajemen pada pos TPR di Gunungkidul ini juga didorong oleh hasil evaluasi target PAD tahun 2025 yang ternyata tidak tercapai. Situasi ini menjadi catatan merah yang harus segera diperbaiki di tahun anggaran baru.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemkab ini. Menurutnya, optimalisasi potensi pendapatan daerah sangat krusial, mengingat saat ini terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada keuangan daerah.

Dengan adanya wajah-wajah baru di pos retribusi, diharapkan kebocoran dana dapat disumbat rapat. Sehingga, pendapatan daerah dari sektor pariwisata bisa kembali maksimal dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur wisata yang lebih baik.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.