Satlantas Polresta Yogyakarta resmi mengoperasikan perangkat tilang mobile. Nama alat canggih ini adalah ETLE Handheld Yogyakarta. Anggota polisi lalu lintas menggunakannya langsung di lapangan. Alat ini dirancang khusus untuk menindak pelanggaran kasatmata. Oleh karena itu, proses penindakan bisa menjadi lebih spesifik. Saat ini, baru Kota Yogyakarta yang bisa menerapkannya di DIY. Alasannya, wilayah ini sudah memiliki fasilitas Traffic Management Control (TMC).
Cara Kerja dan Sasaran Pelanggaran
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, memberikan penjelasannya. Saat ini pihaknya telah mengoperasikan dua unit perangkat tersebut. Arahan ini datang langsung dari Ditlantas Polda DIY. Selanjutnya, kehadiran ETLE Handheld Yogyakarta diharapkan membawa dampak positif. Masyarakat didorong agar lebih tertib saat berlalu lintas. Tentu saja, hal ini didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi. Bentuk perangkat ini mirip telepon pintar. Selain itu, alat ini dilengkapi kamera AI dan terhubung ke mesin cetak portabel.
Sistem kerja alat ini tergolong sangat praktis. Bukti pelanggaran bisa langsung dicetak menjadi sebuah struk. Bahkan, struk tersebut sudah memuat kode batang (QRIS). Pelanggar jalan nantinya cukup memindai kode tersebut. Setelah itu, mereka bisa melakukan konfirmasi proses administrasi. Jangkauan penindakan alat ini juga jauh lebih luas. Akibatnya, polisi bisa efektif menyasar kendaraan parkir sembarangan. Petugas tinggal menempelkan struk pada kendaraan pelanggar. Namun, jika pelanggar tidak memindainya, nomor kendaraan otomatis terblokir.
Harapan Baru untuk Penertiban Jalan Sarkem
Kehadiran ETLE Handheld Yogyakarta dinilai bisa menjadi solusi jitu. Masalah parkir liar selama ini memang sangat sulit dituntaskan. Khususnya, pelanggaran di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem). Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, angkat bicara. Beliau mengakui penertiban jajarannya belum membuahkan hasil maksimal. Sayangnya, hal ini terjadi karena adanya keterbatasan wewenang. Pihaknya sejauh ini hanya bisa menempelkan stiker peringatan. Selain itu, mereka hanya bisa memberi sanksi penggembosan ban.
Kebutuhan Efek Jera Tanpa Mobil Derek
Menurut catatan Dinas Perhubungan, tingkat pelanggaran di sana sangat tinggi. Rata-rata setiap bulan terdapat sekitar 100 kendaraan melanggar marka. Padahal, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memiliki armada mobil derek sendiri. Akibatnya, mereka kesulitan memberikan efek jera yang tegas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, sinergi penindakan tilang elektronik sangat dinantikan. Langkah tegas dari kepolisian diharapkan memberi efek jera sesungguhnya. Kesimpulannya, persoalan parkir liar di kawasan tersebut bisa segera tuntas.








