Kasus dugaan pelecehan guru SLB Jogja terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus kini memasuki babak baru. Oknum pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Oleh karena itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tindakan asusila di lingkungan pendidikan ini.

Korban Alami Trauma Mendalam

Kuasa hukum keluarga korban, Hilmi Miftazen, membenarkan bahwa laporan sudah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja. Insiden dugaan pelecehan guru SLB Jogja ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Korban awalnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya sebelum keluarga meminta pendampingan dari LSM Harimau dan menunjuk kuasa hukum.

Berdasarkan pengakuan sementara, korban yang lahir pada tahun 2009 ini mengalami tindakan tidak senonoh tersebut lebih dari satu kali. Lokasi kejadian disebut berada di beberapa titik, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Namun, detail pasti terkait waktu dan titik lokasi spesifik masih terus diselidiki oleh pihak berwajib.

Menggali informasi secara rinci dari korban diakui bukan hal yang mudah bagi tim pendamping dan kepolisian. Selain itu, kondisi korban yang berkebutuhan khusus dan masih mengalami trauma membuat proses identifikasi fakta menjadi lebih menantang. Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

Oknum Guru ASN Dibebastugaskan

Merespons mencuatnya kasus dugaan pelecehan guru SLB Jogja ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung mengambil langkah taktis. Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan bahwa guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari aktivitas mengajar di sekolah tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan rasa aman dalam kegiatan belajar mengajar bagi siswa lainnya.

Saat ini, oknum guru tersebut dipindahkan sementara ke kantor Disdikpora DIY selama proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan. Pihak dinas juga tengah menyiapkan potensi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jika guru tersebut terbukti bersalah. Selanjutnya, Disdikpora DIY akan menelusuri rekam jejak oknum tersebut saat masih mengajar di sekolah swasta sebelum berstatus ASN pada tahun 2023.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.