Kasus hukum yang menimpa seorang warga sipil kembali menjadi sorotan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus Shinta Komala Sleman ini bermula dari dugaan intimidasi oleh oknum kepolisian, namun kini justru berbalik menjerat sang pelapor. Kejadian tersebut mengundang simpati luas setelah kronologi perkara ini viral di berbagai platform media sosial.

Shinta Komala, warga sipil yang bermaksud mencari keadilan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia merasa didzolimi karena awal mula perkara ini sejatinya menempatkan dirinya sebagai korban. Oleh karena itu, ia kini menyurati berbagai lembaga tinggi negara termasuk Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Kronologi Awal Kasus Shinta Komala Sleman

Permasalahan ini mulai bergulir pada 11 Oktober 2024 silam. Saat itu, Shinta didatangi oleh anggota kepolisian yang diduga merupakan suruhan dari keluarga mantan kekasihnya. Kedatangan aparat tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan intimidasi layaknya penagih utang.

Dalam kejadian tersebut, oknum polisi itu memaksa menyita ijazah S1 UGM milik Shinta sebagai jaminan atas tuduhan utang piutang. Padahal, Shinta dengan tegas menyatakan tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Selain itu, ia juga dipaksa untuk membuat surat pengakuan utang di bawah tekanan.

Beruntung, Shinta berhasil merekam tindakan sewenang-wenang aparat tersebut. Berbekal bukti rekaman itu, ia kemudian membuat laporan resmi ke Propam Polda DIY terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri.

Pelimpahan Laporan yang Menggantung

Laporan awal yang diajukan Shinta sempat membuahkan hasil karena oknum terkait terbukti melanggar kode etik kepolisian. Namun, proses hukum tidak berjalan sesuai harapan. Propam Polda DIY kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Propam Polresta Sleman.

Semenjak pelimpahan tersebut, laporan Shinta seolah jalan di tempat. Hingga tahun 2026 ini, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kasus perampasan ijazah miliknya. Sementara itu, trauma psikis akibat intimidasi aparat masih sangat ia rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pelapor Berbalik Menjadi Tersangka

Di tengah kebuntuan kasus ijazahnya, kondisi tak terduga justru menghampiri Shinta. Pihak keluarga oknum polisi tersebut malah melaporkan balik dirinya ke Polresta Sleman. Tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan penggelapan sebuah perangkat telepon seluler (iPhone).

Shinta memaparkan bahwa iPhone tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya, yang dapat dibuktikan melalui mutasi rekening. Perangkat itu memang sempat dipegang oleh mantan kekasihnya, namun telah dikembalikan setelah hubungan mereka berakhir. Di sisi lain, narasi pelaporan pihak lawan rupanya diproses lebih cepat oleh pihak berwajib.

Tuntutan Keadilan ke DPR RI

Puncak dari kejanggalan hukum ini terjadi ketika Polresta Sleman secara resmi menetapkan Shinta sebagai tersangka kasus penggelapan. Merasa posisinya sangat terpojok sebagai masyarakat sipil yang buta hukum, ia akhirnya mengambil langkah tegas.

Ia mengirimkan surat Permohonan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Melalui viralnya kasus Shinta Komala Sleman ini, publik terus memantau dan mendesak agar keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.