Nasib malang menimpa Zuka Reha (18), seorang pelajar asal Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Ia menjadi korban pencurian motor di Bantul lantaran lupa memasukkan kendaraannya ke dalam garasi pada Minggu (19/4/2026) pagi. Kejadian ini cukup mengejutkan warga sekitar karena terduga pelakunya sama sekali tidak disangka-sangka.

Oleh karena itu, warga setempat kini diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama pada malam hari. Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus kriminalitas ini dengan cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Kronologi Pencurian Motor di Bantul yang Menimpa Korban

Insiden bermula pada Sabtu (18/4/2026) malam ketika korban baru saja pulang setelah membeli nasi goreng di sekitar tempat tinggalnya. Ia memarkirkan skuter matik Honda Vario bernomor polisi AB 4269 TM di tepi jalan kampung, tepat di depan garasi rumah. Namun, rasa kantuk yang teramat berat membuatnya lupa memasukkan kendaraan tersebut ke dalam rumah.

Korban langsung masuk ke dalam kamar untuk menyantap nasi goreng sembari menonton tayangan YouTube hingga akhirnya tertidur pulas. Kondisi sepeda motor yang berada di luar garasi tanpa pengawasan ini akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Keesokan harinya, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi membeli sayur ke pasar. Ia sangat terkejut mendapati area depan garasi dalam keadaan kosong dan langsung membangunkan anaknya. Setelah dicek secara menyeluruh oleh korban, motor kesayangan mereka dipastikan sudah raib digondol maling.

Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Pelaku

Menyadari telah menjadi korban tindak kejahatan, Zuka segera melaporkan insiden ini ke Markas Polsek Jetis. Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Jetis langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan berbagai petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku kejahatan.

Kasus pencurian motor di Bantul ini menemui titik terang pada hari Minggu (3/5/2026) menjelang siang. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias P (41) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Fakta yang cukup mengejutkan bagi pihak keluarga adalah pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri yang berdomisili di Dusun Balakan, Sumberagung. Kedekatan jarak tempat tinggal ini diduga membuat pelaku dengan sangat mudah memantau situasi rumah dan kelengahan korban pada malam kejadian.

Sepeda Motor Sempat Digadaikan ke Luar Daerah

Dari hasil interogasi awal di kantor polisi, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya tanpa perlawanan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Honda Vario hasil curian tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan ke daerah Kartosuro, Provinsi Jawa Tengah.

Akibat tindakan pencurian motor di Bantul ini, korban harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai angka Rp25.000.000. Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti penting berupa BPKB, STNK, dan sebuah telepon seluler telah diamankan secara resmi oleh pihak berwajib.

Atas perbuatan nekatnya, tersangka M kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun menanti sang pelaku, dan kasus pencurian motor di Bantul ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak teledor dalam menjaga properti pribadi.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.