Warga kawasan Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikejutkan oleh insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis. Liburan yang seharusnya menjadi momen bersantai justru berubah menjadi petaka ketika seorang istri sayat leher suami di sebuah kamar penginapan. Kejadian berdarah ini terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Insiden ini langsung menjadi sorotan warga sekitar setelah korban berteriak histeris meminta pertolongan dengan kondisi terluka parah. Pihak Polsek Kretek segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut dan memburu pelaku.
Fakta Pemicu Kejadian: Dugaan Perselingkuhan
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, terungkap fakta mengejutkan di balik aksi nekat pelaku. Motif utama penyerangan ini rupanya dipicu oleh konflik rumah tangga akibat adanya orang ketiga. Pelaku tidak terima dan emosi saat ditegur oleh suaminya terkait hubungan terlarang tersebut.
“Motifnya, pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Korban mengetahui bahwa pelaku menjalin hubungan dengan pria lain. Ada dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama,” jelas AKP Joko Mulyono Kapolsek Kretek.
Rasa kalut dan tidak terima usai rahasianya terbongkar diduga kuat membuat pelaku merencanakan tindakan kekerasan yang mengancam nyawa pasangan hidupnya sendiri.
Kronologi Istri Sayat Leher Suami Saat Tidur
Kejadian bermula ketika korban bernama Sukimin (35) asal Karanganyar tengah berlibur bersama istri dan anaknya. Setelah berkeliling menikmati suasana Pantai Parangtritis, keluarga kecil ini memutuskan beristirahat di losmen sewaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat korban sedang tertidur pulas menemani anaknya, pelaku yang berinisial AF (25) tiba-tiba memeluk korban dari belakang sambil membisikkan kata maaf. Namun, pada saat yang bersamaan, pelaku justru mengiris bagian leher korban. Ia menggunakan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya.
Akibat sayatan tersebut, leher korban mengalami luka sobek dan langsung mengeluarkan banyak darah. Sontak, korban terbangun dan berteriak sekeras-kerasnya meminta pertolongan warga. Di sisi lain, pelaku langsung panik dan melarikan diri membawa serta anak mereka, namun membiarkan pisau tertinggal di atas kasur penginapan.
Evakuasi dan Penangkapan Pelaku
Mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar, warga sekitar penginapan langsung berdatangan untuk mengevakuasi korban. Berkat respons cepat masyarakat setempat, nyawa korban berhasil diselamatkan. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Setelah kondisinya tertangani, korban secara resmi melaporkan sang istri ke Polsek Kretek. Oleh karena itu, aparat kepolisian langsung bergerak menyisir lokasi untuk memburu pelaku yang melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil melacak dan mengamankan AF pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek beserta barang bukti berupa pisau dan kaus hitam bertuliskan bahasa Inggris. Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.









