Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik kawasan Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Senin (30/3/2026). Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran upah kerja bulanan karyawan. Para buruh mengaku belum menerima hak mereka selama tiga bulan penuh, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Mediasi Buntu Berujung Aksi Turun ke Jalan
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menyampaikan bahwa aksi demo pekerja CV Evergreen ini merupakan puncak kekecewaan. Sebelumnya, berbagai upaya perundingan dengan pihak manajemen perusahaan telah dilakukan. Namun, rentetan musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh para buruh.
Bahkan, sebuah perjanjian bersama yang sempat disepakati sebelumnya ternyata urung dijalankan oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, para pekerja yang jumlahnya mencapai ratusan orang ini terpaksa turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
Deretan Hak Pekerja yang Belum Terpenuhi
Lebih lanjut, Kirnadi menjelaskan bahwa perusahaan telah berjanji untuk melunasi sejumlah kewajiban dalam kesepakatan sebelumnya. Kewajiban yang dijanjikan tersebut meliputi tunjangan hari raya (THR), upah reguler pekerja, serta iuran jaminan sosial tenaga kerja. Sementara itu, hingga demo pekerja CV Evergreen berlangsung hari ini, sebagian besar kewajiban krusial itu masih belum juga dipenuhi.
Selain persoalan upah bulanan, penunggakan iuran BPJS juga menjadi sorotan tajam serikat pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan para buruh ternyata belum dibayarkan sejak Juli 2025. Akibatnya, para pekerja tidak bisa menggunakan layanan fasilitas kesehatan atau mengklaim jaminan saat sakit maupun mengalami kecelakaan kerja.
Menunggu Tindak Lanjut Dinas Tenaga Kerja
Menyikapi kebuntuan masalah ini, pihak serikat pekerja sebenarnya telah melaporkan nasib para buruh kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Laporan resmi tersebut sudah dilayangkan sekitar satu bulan yang lalu agar segera ditindaklanjuti secara serius. Selain itu, pelaporan ini bertujuan agar otoritas terkait bisa segera melakukan intervensi guna menengahi konflik industrial tersebut.
Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai pembayaran hak dari perusahaan. CV Evergreen sendiri merupakan pabrik manufaktur garmen yang memproduksi pakaian anak-anak dengan total tenaga kerja mencapai 500 orang. Mayoritas dari mereka merupakan pekerja berstatus kontrak dengan besaran upah setara UMK Kabupaten Sleman. Kasus demo pekerja CV Evergreen ini menjadi potret nyata pentingnya jaminan perlindungan hak pekerja di kawasan industri daerah.








