Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terkait program makan bergizi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ratusan fasilitas penyedia layanan pemenuhan gizi tersebut harus menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu. Tercatat, ada sebanyak 208 SPPG DIY ditutup sementara karena belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, membenarkan adanya kebijakan penertiban tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan seluruh dapur program makan bergizi beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Keamanan dan kebersihan makanan bagi masyarakat menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
Alasan Utama SPPG DIY Ditutup Sementara
Sebagian besar unit layanan gizi di wilayah Yogyakarta ternyata masih kekurangan fasilitas penting yang diwajibkan. Gagat menjelaskan bahwa beberapa syarat utama, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, belum tersedia di lapangan. Oleh karena itu, operasional SPPG DIY ditutup sementara sebagai dorongan agar yayasan mitra BGN segera melengkapi berbagai persyaratan krusial tersebut.
Selain masalah sanitasi pengolahan limbah, ketersediaan tempat tinggal bagi pengelola juga menjadi sorotan tajam dalam evaluasi BGN. Data menunjukkan ada 86 unit layanan di DIY yang belum memiliki mes untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiadaan fasilitas ini dinilai dapat menghambat kinerja tim inti dalam menjaga kualitas gizi setiap harinya secara konsisten.
Bagian dari Penertiban 1.512 Unit di Pulau Jawa
Penutupan layanan ini ternyata tidak hanya terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, BGN pusat mencatat sebanyak 1.512 SPPG di seluruh Pulau Jawa juga mengalami nasib serupa akibat evaluasi kelayakan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, merinci bahwa ratusan unit lainnya tersebar di berbagai provinsi. DKI Jakarta menyumbang 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, dan Jawa Timur menjadi yang terbanyak dengan 788 unit.
Secara keseluruhan, evaluasi nasional menemukan 1.043 SPPG belum mendaftarkan SLHS dan 443 SPPG belum memiliki IPAL yang mumpuni. Pemerintah tentu tidak lepas tangan begitu saja terhadap fasilitas yang layanannya dihentikan ini. BGN menyatakan akan memberikan pendampingan serta verifikasi berkelanjutan kepada yayasan terkait di daerah. Namun, status operasional SPPG DIY ditutup sementara baru akan dicabut secara bertahap setelah seluruh sarana prasarana dinyatakan higienis dan layak.








